- Home »
- Semester 5 »
- Bank Muamalat Syariah indonesia
Unknown
On Senin, 22 Oktober 2012
Bank Muamalat Syariah indonesia..
Bank Muamalat sebagai pelopor bank syariah di
Indonesia, semenjak awal berdirinya hingga saat ini, terus berupaya untuk
menjadi salah satu pelopor dalam implementasi Good Corporate Governance
(GCG) di perbankan syariah.
Menjadi pelopor perbankan syariah di Indonesia
menuntut Bank Muamalat untuk terus menempa diri menjadi lebih baik, terus
berupaya untuk tumbuh mengikuti perkembangan waktu (modern) dengan tetap
berpegang pada nilai-nilai dan etika bisnis syariah, serta berkontribusi dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat secara profesional sehingga dapat memberikan
manfaat nyata bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip mengenai tata kelola
perusahaan secara islami dan sesuai dengan praktek-praktek terbaik yang berlaku
baik diperbankan nasional maupun internasional serta nilai-nilai yang ada di
Bank Muamalat, merupakan suatu dasar bagi Bank Muamalat untuk terus berupaya
menjadi bank terbaik dalam penerapan GCG selama ini.
Pelaksanaan Good Corporate
Governance(GCG)
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di Bank Muamalat merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Muamalat Spirit sebagai semangat dan landasan moral
untuk mencapai visi dan misi Bank Muamalat yang dijalankan melalui pengabdian
serta ketaatan kepada Allah SWT. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi
pengelolaan usaha, aktivitas dan bisnis di Bank Muamalat. Dengan komitmen yang
tinggi, Bank Muamalat berupaya agar selalu konsisten dalam menerapkan dan
meningkatkan implementasi GCG.
Seperti halnya Muamalat Spirit yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari pelaksanaan GCG, langkah Transformasi yang dilakukan
oleh Manajemen Bank sejak tahun 2009 merupakan upaya untuk lebih memacu
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang lebih baik di Bank Muamalat, disamping
terus mengembangkan budaya kepatuhan serta meningkatkan kesadaran akan risiko
yang dihadapi.
Adapun pengertian inti dari Muamalat Spirit adalah semangat yang
didalamnya terdapat prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, profesional/independensi, fairness dan sikap kepedulian
yang dijalankan secara Islami.
Kewajiban untuk melaksanakan serta menyampaikan laporan GCG kepada Bank
Indonesia, telah dilakukan Bank Muamalat secara berkesinambungan dengan pelaksanaan
yang semakin baik. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Bank Muamalat dalam
melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/33/PBI/2009 tanggal 7
Desember 2009 dan Surat Edaran (SE) BI No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah
(BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban Bank untuk menyampaikan
Laporan Pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan
lainnya.
Dalam melaksanakan GCG, Bank Muamalat tidak hanya berpedoman pada
ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan GCG sebagaimana
disebutkan di atas, namun juga berpedoman pada ketentuan internal dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku lainnya.
Berikut beberapa penjelasan tentang
Bank Muamalat syariah indonesia dan semoga anda puas..
Dirga jabbar. Diberdayakan oleh Blogger.